Senin, 26 November 2012

Selayang Pandang Sengketa Pajak



Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak (WP) tidak sependapat, maka timbullah sengketa pajak. Penyelesaian sengketa pajak di tahap paling awal adalah pengajuan permohonan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka WP dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Penetapan pajak dilakukan oleh DJP melalui proses pemeriksaan, penelitian, maupun verifikasi. Jenis-jenis ketetapan pajak yang diterbitkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Di samping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi yang dapat berupa denda, bunga, serta kenaikan.

Jumat, 23 November 2012

Tinjauan Singkat Pajak dan Zakat


Pajak dan Zakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pemenuhan kewajiban baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Apapun entitasnya baik individu maupun korporat. Terutama individu karena untuk korporat atau perusahaan belum ada kesepakatan kesatuan pemikiran (unity of tought ) dari para ulama Indonesia. Walau demikian, sudah banyak perusahaan yang membayar zakat atas dasar kesadaran berkontribusi.

Pada praktik pelaksanaanya tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai dua hal ini, ada yang beranggapan bahwa keduanya saling menegasikan dan ada juga yang berpendapat bahwa keduanya saling berdiri sendiri, serta kombinasi pelakuan lainnya.

Pada prinsipnya, baik pajak maupun zakat memiliki persamaan yaitu tujuan yang sama untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan keduanya telah diatur agar dapat dikelola menurut cara yang dianggap tepat untuk mencapai tujuan tadi, yaitu dengan menyetorkan pembayarannya ke lembaga resmi yang sudah disahkan pemerintah. Selain itu tidak semua orang dikenakan kewajiban dua pungutan ini, semuanya dikembalikan kepada batas minimum untuk dapat dikenakan kewajiban menjadi wajib bayar pajak dan zakat. Di Pajak batas ini dikenal dengan istilah (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Nishab jika pada Zakat.

Membangun Citra Berbasis Kinerja


Pencitraan dewasa ini menjadi trend yang sangat berkembang pesat, ditengah-tengah perubahan paradigma publik yang begitu cepat dalam mencermati lingkungan yang ada di sekitarnya, ditambah lagi dengan kebebasan pers yang semakin “ganas” dalam melakukan pemberitaannya. Publik telah memiliki ruang yang lebih luas untuk memantau sepak terjang kinerja suatu organisasi.

Menurut George Lucaks, dunia dibangun diatas citra, yang berarti bahwa siapa yang berhasil membangun citra maka dialah yang akan menguasai dunia. Citra akan bertahan cukup permanen dalam jangka waktu lama. Citra terbentuk berdasarkan pengetahuan dan informasi-informasi yang diterima seseorang dan merupakan akumulasi dari ratusan, ribuan bahkan jutaan kesan yang baik dan buruk. Citra merupakan aset dan juga cerminan identitas organisasi yang akan membangun nama baik organisasi

Kamis, 22 November 2012

Kompleksitas Penentuan Tarif Pajak



Tahun 2012 tinggal tinggal dua bulan lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyelesaikan tugas mencari uang untuk negara dari sektor perpajakan dengan target yang lebih tinggi dari sebelumnya. Target yang ditentukan oleh Badan Kebijakan Fiskal ini merupakan angka yang harus diusahakan DJP selama setahun kedepan melalui berbagai upaya. Di tahun 2011 kemarin, dari sumber tak resmi yang penulis dengar lewat seorang teman mengatakan bahwa sekitar 95% yang sudah mampu dicapai dari target yang ditetapkan, dan untuk itu apresiasi layak diberikan kepada DJP atas pencapaian ini

Upaya pencapaian target yang dilakukan oleh DJP dilakukan dengan langkah yang sifatnya pendekatan berupa pengawasan atau penetapan kebijakan terkait dengan tarif. Yang ingin penulis angkat dalam postingan blog ini adalah terkait dengan tarif.

Rabu, 21 November 2012

Membentuk Bangsa yang Mandiri Melalui Pajak



Seiring dengan semakin menipisnya cadangan Sumber Daya Alam (SDA) berupa minyak dan gas bumi yang dimiliki Indonesia, maka penerimaan negara praktis hanya bergantung pada penerimaan pajak. Lebih dari 75% penerimaan negara disumbang oleh penerimaan pajak. Diluar itu, meskipun tidak banyak masih ada penerimaan lainnya seperti penerimaan negara bukan pajak termasuk laba BUMN dan hibah luar negeri.

Tax Ratio Tanggung Jawab Siapa?



Tax rasio merupakan besaran yang senantiasa dipakai untuk menentukan keberhasilan penarikan pajak di suatu negara. Tax rasio menunjukkan berapa besar rupiah kenaikan penerimaan pajak akibat meningkatnya Produk domestik Bruto (PDB) sebesar satu rupiah. Dengan bahasa yang lebih sederhana tax ratio (TR) didefenisikan sebagai perbandingan antara penerimaan perpajakan (TX)  dengan PDB(y).

Selasa, 20 November 2012

Aturan Baru PTKP Baru



Setiap orang di Indonesia patut bergembira. Berita gembira itu bernama kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).Terhitung mulai 1 Januari 2013 pemerintah telah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak yang semula Rp 15.840.000,00 kini dinaikkan  menjadi Rp 24.300.000,00 per tahunnya atau per bulan  Rp 2.025.000,00 untuk setiap wajib pajaklajang. Sedangkan tambahan bagi yang menikah  dan tambahan tanggungan yang dulunya hanya Rp 1.320.000 kini dinaikkan masing-masing menjadi Rp 2.025.000,00. Kebijakan menaikkan PTKP ini terbilang cukup berani terutama ditengah kondisi target penerimaan pajak yang tak kunjung tercapai. Kenaikan PTKP ini akan berpotensi menggerus  penerimaan pajak penghasilan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PTKP adalah unsur pengurang dalam penghitungan pajak penghasian orang pribadi. Dengan semakin besarnya pengurang, maka pajak akan semakin kecil.

Kamis, 01 Maret 2012

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, KH. Abdullah Faqih Pengasuh Pesantren Langitan Meninggal Dunia

KH. Abdullah Faqih, pengasuh pondok pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, telah berpulang ke rahmatullah, Rabu maghrib (29/02/2012). 

Kyai yang dikenal sebagai kyai khos (utama/terkemuka) di kalangan kaum Nahdhiyin (NU) ini meninggal setalah maghrib sekitar pujul 18.30 WIB. Kabar wafatnya Kiai Faqih diumumkan secara resmi oleh Ponpes Langitan dalam situs resminya, Langitan.Net



"Keluarga besar Pondok Pesantren Langitan Berduka Cita atas wafatnya KH Abdullah Faqih, pada Rabu 12 Februari 2012, pada waktu maghrib tadi." tulis situs Langitan.Net pada halaman berandanya.

Biografi Singkat

Kamis, 23 Februari 2012

Jumat, 03 Februari 2012

Apa sih Bedanya BPK n BPKP?

Intisari Keppres no 103 tahun 2001 (BPKP)



Keputusan Presiden No 103 tahun 2001 ini menjelaskan mengenai pembentukan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang didalamnya diuraikan hal-hal yang menjadi fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban lembaga tersebut.

Pasal 1 Keppres diatas menjelaskan bahwa Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selanjutnya disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPND merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan permintaan dari presiden dan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Kemudian dalam pasal 3 (sesuai Perpres 11/2005), yang termasuk LPND diantaranya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga disandingkan dengan BAPPENAS, BPS, BIN dst.

Selasa, 31 Januari 2012

The Anniversary of Nahdlotul Ulama

Kalangan pesantren gigih melawan kolonialisme dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada tahun 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Selanjutnya didirikanlah Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar) yang dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.

Jangan Hapus Sekolah Kedinasan (Repost)


Sekolah kedinasan, tentu kita sering mendengarnya. Banyak sekolah kedinasan yang berada di republik tercinta ini, sebut saja Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), dan masih banyak lagi contoh sekolah bertitel kampus plat merah yang tersebar di Indonesia. Sekolah kedinasan merupakan lembaga pendidikan yang langsung berada dibawah kementerian yang bersangkutan.
Akhir-akhir ini sering diberitakan adanya isu-isu tentang “penghapusan sekolah kedinasan”. Artikel yang dimuat di http://kampus.okezone.com/read/2012/01/27/373/564955 sungguh menyudutkan sekolah kedinasan. Jika benar sekolah kedinasan akan dihapus, tentu ini sangat disesalkan. Universitas/Institut yang tidak mempunyai ikatan dinas “seolah-olah iri” dengan sekolah kedinasan tersebut. Pasalnya, setelah lulus dari masa pendidikan, mahasiswa sekolah kedinasan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian yang bersangkutan. Kalau sudah begitu, mereka (Universitas/Institut non kedinasan) seolah-olah “dianaktirikan” untuk menjadi PNS, padahal itu tidak benar.

Kamis, 12 Januari 2012

Ada yang Salahkah dengan UUD?


Kemaren pas pelajaran AKN, kami membahas tentang Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Disitu dikatakan bahwa,
           "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."