Selasa, 20 November 2012

Aturan Baru PTKP Baru



Setiap orang di Indonesia patut bergembira. Berita gembira itu bernama kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).Terhitung mulai 1 Januari 2013 pemerintah telah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak yang semula Rp 15.840.000,00 kini dinaikkan  menjadi Rp 24.300.000,00 per tahunnya atau per bulan  Rp 2.025.000,00 untuk setiap wajib pajaklajang. Sedangkan tambahan bagi yang menikah  dan tambahan tanggungan yang dulunya hanya Rp 1.320.000 kini dinaikkan masing-masing menjadi Rp 2.025.000,00. Kebijakan menaikkan PTKP ini terbilang cukup berani terutama ditengah kondisi target penerimaan pajak yang tak kunjung tercapai. Kenaikan PTKP ini akan berpotensi menggerus  penerimaan pajak penghasilan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PTKP adalah unsur pengurang dalam penghitungan pajak penghasian orang pribadi. Dengan semakin besarnya pengurang, maka pajak akan semakin kecil.


Gonjang-ganjing kenaikan PTKP akhirnya berlalu sudah. Isu mengenai kenaikan PTKP sebenarnya sudah cukup lama berseliweran di telinga pengusaha dan pekerja. Setelah melalui pembahasan yang alot dengan DPR akhirnya pemerintah menetapkan kenaikan PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Jika dihitung, maka setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia yang memiliki penghasilan bersih Rp 2 juta kebawah tidak akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Ditengah perlambatan ekonomi gobal kebijakan menaikkan PTKP justru diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat. PTKP identik dengan standar biaya hidup. Tidak dikenakannya pajak atas penghasilan akan membuat masyarakat lebih bisa menikmati hasil jerih payahnya dalam bentuk konsumsi maupun tabungan. Harapan pemerintah adalah dengan semakin besarnya penghasilan dibawa pulang (take home pay) akan mendorong kenaikan tingkat konsumsi rakyat.

Ada jenis pajak lain yang dikenakan dibalik konsumsi masyarakat tersebut, yaitu PPN (Pajak pertambahan Nilai).  PPN merupakan pajak yang dikenakan dengan besar 10% atas setiap konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di dalam negeri. Peningkatan jumlah konsumsi masyarakat ini pada akhirnya akan menambah PDB (produk domestik bruto). Menurut hitungan BKF, kontribusi PTKP terhadap pertumbuhan PDB sekitar 0,1% sehingga apabila PTKP dinaikkan, maka daya beli masyarakat juga akan meningkat. Dari sini kita pahami, pemerintah sepertinya mengorbankan potensial loss di sektor PPh dan menggantinya dengan jenis pajak atas konsumsi masyarakat. Bahkan menurut ketua BKF ada kekurangan penerimaan negara sebesar 9 triliun dengan kenaikan PTKP ini.

Ledakan Orang Kaya Baru

Pertumbuhan OKB atau yang biasa disebut dengan kelas menengah Indonesia adalah yang terbesar di dunia setelah China dan India.Menurut Bank Dunia, kelompok ini adalah mereka yang pengeluaran per kapita per harinya US$ 2-20, maka terdapat sekurang-kurangnya 130 juta orang. Angka itu 56,5 persen dari total penduduk Indonesia.

Pertumbuhan kelasmenengahinimerupakansasaranempukparapembuatproduk. Rata-rata mereka adalah orang muda yang berpenghasilan tinggi (US$3000-US$3500 per tahun), melekteknologi, dan ingin serba mudah.Sebagian besar dari mereka adalah warga yang gemar berbelanja.

Kenaikan PTKP ini sepertinya diharapkan untuk menciptakan multiflyer effect dibidang perpajakan. Semakin banyak orang yang berbelanja akan membuat korporasi penghasil produk, berlomba-lomba menghasilkan produk barang dan jasa untuk dikonsumsi. Sehingga omzetnya bertambah demikian juga dengan labanya yang kemudian nantinya akan dipajaki. Pajak yang terkumpul dalam pundi-pundi APBN pun akan meningkat dan harapannya mampu mencapai target sebagaimana yang dibebankan tersebut.

Tapi benarkah multiflyer effect ini akan berjalan semudah itu? Mengumpulkan pajak di negeri yang birokrasinya tengah karut-marut memang tidak mudah. Pemerintah masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menata basis data wajib pajak yang ada di Indonesia. Sistem pemungutan PPN sendiri pun masih harus disempurnakan.Banyaknya faktur pajak fiktif masih mewarnai permasalahan PPN dinegeri ini. Bercermin dari tahun 2011 dimana penerimaan PPN hanya tercapai 93,06% atau hanya mampu menyentuh angka Rp 277,73 triliun dari target sebesar Rp 298,44 triliun.Jangan sampai terjadi tingkat konsumsi masyarakat meningkat tapi tidak diimbangi dengan penerimaan PPN akibat lihainya korporasi memanfaatkan celah lowong PPN. Setali tiga uang dengan sektor PPh, korporasi besar memiiki jago-jago dibidang transfer pricing yang memiliki kemampuan memanfaatkan grey area aturan pajak untuk menciutkan pajak penghasilan yang mereka bayar agar menjadi lebih sedikit.

Kenaikan PTKP ini sejatinya akan dinikmati oleh mereka para pekerja dan buruh yang penghasilan bersihnya 2 juta kebawah. Kenaikan PTKP ini hanya sedikit diatas UMK (upah Minimum Kota) yang rata-rata masih berkisar antara 1,3 -1,5 juta setiap bulannya. Untuk Kota Medan sendiri UMK baru saja dinaikkan untuk tahun 2013 menjadi Rp 1,46 juta setelah sebelumnya pada tahun 2012 hanya Rp 1.285.000. Para pekerja dan buruh inilah yang menjadi sasaran dari pembebasan pengenaan pajak penghasian. Diharapkan jumlah buruh yang mencapai 46 juta orang itu dapat menikmati insentif pajak sehingga memiliki penghasilan yang relatif mencukupi untuk dikonsumsi bagi seluruh anggota keluarga.

Kenaikan PTKP ini sangat berarti bagi buruh di Indonesia. Meskipun tak lantas mampu mengurai masalah ketenagakerjaan yang ada. Penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang mengabaikan hak-hak pekerja, kenaikan upah minimum merupakan persoalan utama yang belum diatasi di bidang ketenagakerjaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih...