Jumat, 23 November 2012

Tinjauan Singkat Pajak dan Zakat


Pajak dan Zakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pemenuhan kewajiban baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Apapun entitasnya baik individu maupun korporat. Terutama individu karena untuk korporat atau perusahaan belum ada kesepakatan kesatuan pemikiran (unity of tought ) dari para ulama Indonesia. Walau demikian, sudah banyak perusahaan yang membayar zakat atas dasar kesadaran berkontribusi.

Pada praktik pelaksanaanya tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai dua hal ini, ada yang beranggapan bahwa keduanya saling menegasikan dan ada juga yang berpendapat bahwa keduanya saling berdiri sendiri, serta kombinasi pelakuan lainnya.

Pada prinsipnya, baik pajak maupun zakat memiliki persamaan yaitu tujuan yang sama untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan keduanya telah diatur agar dapat dikelola menurut cara yang dianggap tepat untuk mencapai tujuan tadi, yaitu dengan menyetorkan pembayarannya ke lembaga resmi yang sudah disahkan pemerintah. Selain itu tidak semua orang dikenakan kewajiban dua pungutan ini, semuanya dikembalikan kepada batas minimum untuk dapat dikenakan kewajiban menjadi wajib bayar pajak dan zakat. Di Pajak batas ini dikenal dengan istilah (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Nishab jika pada Zakat.


Secara mendasar Pajak sendiri berumur lebih muda daripada Zakat, Zakat sudah dikenal jauh sebelum sistem perpajakan masuk ke Indonesia, pada masa kerajaan Islam berkuasa di Nusantara, sudah berdiri Baitul Maal yang menjadi pusat pengelolaan keuangan kerajaan, namun sistem ini secara perlahan mulai digantikan seiring dengan kedatangan kaum imperialis Eropa yang mengadopsi sistem perpajakan dinegara mereka.

Sebuah sistem yang merupakan konsekuensi logis dari Du Contract Sosial atau Perjanjian Sosial hasil pemikiran JJ. Rousseau. Artinya kondisi ini membuktikan bahwa walaupun sifatnya lokal, Zakat dapat diandalkan sebagai penopang keuangan negara. Dan dengan demikian tidak heran jika eksistensi Zakat tidak bisa dihilangkan ketika membahas perekonomian negara.

Perbedaan yang paling pokok antara Pajak dan Zakat adalah sumber perintah pelaksanaanya, Zakat bersumber dari Al-qur'an sementara Pajak bersumber dari Undang-Undang dan regulasi lain yang merupakan buatan para penyelenggara negara. Sehingga hal ini berdampak pada niat saat membayar. Tanpa bermaksud mengukur kadar keikhlasan, mungkin para Muzakki (pembayar Zakat) lebih ikhlas melakukannya daripada pada Wajib Pajak walaupun kedua pungutan ini sama-sama tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayarnya.

Di Indonesia, praktik perpajakan yang berlaku telah menempatkan Zakat sebagai unsur yang tidak dipisahkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak. Zakat, bersama dengan sumbangan keagamaan lainnya yang bersifat wajib, menjadi pengurang penghasilan neto wajib pajak (bisa dilihat di formulir induk SPT Tahunan PPh OP), perlakuan ini berdampak berkurangnya nilai beban Pajak yang masih harus dibayar.

Tapi penerapan mekanisme ini berdampak kurang signifikan kecuali jika Zakat diperhitungkan langsung sebagai pengurang beban/hutang Pajak. Ini menunjukkan bahwa posisi Zakat dan Pajak adalah saling menggantikan namun tidak sepenuhnya.

Menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999, dikenal dua jenis Zakat yaitu Zakat maal dan Zakat fitrah. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, apakah atas kedua jenis Zakat yang sudah dibayarkan ini boleh dibebankan dalam perhitungan Pajak? Didalam pasal 11 ayat 2 huruf b UU tersebut disebutkan bahwa termasuk dalam harta yang dikenai zakat contohnya adalah perdagangan dan perusahaan. Sebuah ruang lingkup yang sejalan dengan penjelasannya mengenai definisi Zakat maal. Namun kondisi ini belum memungkinkan zakat fitrah untuk dapat dijadikan sebagai unsur pengurang.

Adapun syarat Zakat agar dapat dibiayakan (diperhitungkan sebagai pengurang) menurut Pasal 9 UU Nomor 36 Tahun 2008 adalah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ)atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Di Indonesia ada BAZ Nasional. Itu kenapa zakat fitrah tidak dapat memenuhi kriteria ini, lain hal dengan Zakat maal yang oleh perusahaan atau orang pribadi sering diserahkan ke BAZ atau LAZ. Sementara zakat fitrah diserahkan hanya atas nama individu dan kepada lembaga amil zakat yang sifatnya lokal atau langsung ke Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Kompleksitas penyelenggaraan kegiatan negara kian membutuhkan dana yang tinggi maka kembali lagi bahwa keberadaan Pajak sebagai penopang utama tidak bisa dihilangkan. Namun demikian ini bukan berarti Zakat tidak memberi peran, hingga Agustus 2011 BAZ Nasional sudah menerima 1,3 T Rupiah (sumber nya disini) suatu pencapaian yang bisa digunakan untuk membantu kelancaran kegiatan ekonomi bangsa sebagai penunjang dari aspek kehidupan sosial.

Dengan demikian dari tinjauan singkat ini dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia sudah mengakomodasi kerancuan sistem Pajak dan Zakat dengan menempatkan Zakat sebagai unsur pengurang penghasilan netto yang akan diproses lebih lanjut untuk menjadi dasar pengenaan pajak. Sistem ini dianggap belum sepenuhnya membuat Pajak dan Zakat saling menggantikan karena dampak pengurangan ini tidak signifikan dan lagi hanya Zakat yang diserahkan ke LAZ atau BAZ yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah yang boleh dibiayakan. Hanya jika pemenuhan kewajiban Zakat sudah optimal dan perananya bagi ekonomi negara makin besar maka ada kemungkinan posisinya makin sejajar dengan Pajak sehingga dapat betul betul saling menggantikan.

Sumber : Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih...