Jumat, 03 Februari 2012

Apa sih Bedanya BPK n BPKP?

Intisari Keppres no 103 tahun 2001 (BPKP)



Keputusan Presiden No 103 tahun 2001 ini menjelaskan mengenai pembentukan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang didalamnya diuraikan hal-hal yang menjadi fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban lembaga tersebut.

Pasal 1 Keppres diatas menjelaskan bahwa Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selanjutnya disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPND merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan permintaan dari presiden dan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Kemudian dalam pasal 3 (sesuai Perpres 11/2005), yang termasuk LPND diantaranya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga disandingkan dengan BAPPENAS, BPS, BIN dst.

Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa posisi BPKP merupakan LPND yang bertugas atas permintaan Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Permintaan disini juga dapat diartikan presiden telah memberikan persetujuan atas usulan pelaksanaan tugas apabila tugas tersebut sebelumnya diusulkan terlebih dahulu oleh pihak BPKP. Laporan hasil pelaksanaan tugas tersebut wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dan keputusan.
Namun yang menjadi catatan disini adalah tugas yang diusulkan oleh pihak BPKP atau yang diminta oleh Presiden harus sesuai dengan aturan yang mendasarinya. Berdasarkan Keppres ini pasal 52 BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan serta memiliki fungsi mengkaji, menyusun, dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. Jelas bahwa yang dititikberatkan sebagai tugas BPKP adalah mencakup pengawasan baik pengawasan keuangan pelaksanaan pemerintahan dan pengawasan kinerja pelaksanaan pemerintahan. Lalu dimana ranah pengawasan pelaksanaan pemerintah atau yang menjadi objek pengawasan? Hal tersebut dijelaskan dalam PP no 60 tahun 2008 tentang System Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Berdasarkan PP tersebut BPKP merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berwenang melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:

  • ·     kegiatan yang bersifat lintas sektoral
  • ·     kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
  • ·     kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Jadi ranah pengawasan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi tugas dan wewenang BPKP hanya pada kegiatan lintas sektoral dan kebendaharaan umum Negara terlepas dari berdasarkan penugasan dari Presiden. Artinya, salah apabila BPKP masuk kedalam lembaga-lembaga Negara apalagi mengusulkan pelaksanaan pemeriksaan atas lembaga-lembaga tersebut.
Kemudian Fungsi pemeriksaan, sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, berdasarkan UU No 15 tahun  2006 ada pada Badan Pemeriksaan Keuangan.
· Intisari UU no 15 tahun 2006 (BPK)

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (pasal 1)
Berdasarkan pasal 6, BPK memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian, berdasarkan Pasal 7, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dengan demikian jelas bahwa fungsi pemeriksaan terhadap entitas/lembaga-lembaga Negara ada pada tugas dan kewenangan BPK. Salah satunya adalah fungsi pemeriksaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK dibentuk berdasarkan UU No 30 tahun 2002, dimana sejarah pembentukan komisi tersebut disebabkan karena lembaga yang sebelumnya menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berdasarkan pasal 3 UU diatas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK bertanggungjawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Dengan mengetahui landasan hukum pembentukan masing-masing lembaga Negara diatas, tentunya kita dapat menyimpulkan polemik kesimpangsiuran pelaksanaan wewenang antara BPK dan BPKP dalam kaitannya dengan usulan melakukan pemeriksaan kepada KPK. Hal ini harus segera diluruskan, karena menyangkut complience terhadap UU dan menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang Aparatur Negara dalam ikut mendukung pelaksanaan pemerintahan. Apabila dibiarkan berlarut-larut public akan menilai adanya ketidakjelasan deskripsi tugas lembaga Negara yang mencerminakan ketidakefisiensian dan ketidakefektifan pelaksanaan pemerintahan.

4 komentar:

  1. kunjungan By Blogger Situbondo => Arjasa
    http://hutanmaya.blogspot.com/
    :D salam

    BalasHapus
  2. BPKP Lintas Sektoral sedangkan BPK fit ke Entitas Lembaga.

    BPKP kepada presiden sedangkan BPK kepada DPR, DPD, dan atau DPRD.

    Apakah kurang lebih seperti itu? terima kasih

    BalasHapus
  3. berbelit - belit bgt penjelasannya...mending dibuat semacam tabel gitu..jd org awam pun ngerti...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya pancen....setuju bro..nek digawe tabel tulih dadi gamblang, plong

      Hapus

Terima kasih...