Investasi sering Anda sebut juga sebagai penanaman modal, berarti kita menanamkan sejumlah uang atau membeli suatu aset dengan maksud memperoleh keuntungan dalam waktu tertentu yang Anda tetapkan. Tentunya kita selalu menginginkan keuntungan dari setiap investasi yang telah kita putuskan. Tapi siapa yang berani menggaransi bahwa jika Anda berinvestasi ini atau itu pasti untung. Nah disinilah seninya berinvestasi. Jenis investasi apa yang Anda putuskan, berapa besarnya, berapa lama Anda menahan, dan kapan melepasnya, dan prediksi-prediksi lain yang diluar perhitungan kita. Investasi yang dapat memberi peluang keuntungan lebih besar, biasanya akan diikuti dengan risiko kerugian yang lebih besar pula. Bagi kita dengan modal yang pas-pasan tentunya selalu memilih jenis investasi yang sekiranya aman dan menguntungkan. Masalahnya jenis investasi apa yang cocok, aman dan menguntungkan itu.
Minggu, 17 Juli 2011
Investasi yang Aman dan Menguntungkan
Forex dalam Islam
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam Hukum Islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Dasar Hukum Perdagangan Forex
Pertanyaan terpenting bagi investor forex sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam Perdagangan Berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Hal ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Minggu, 10 April 2011
Financial Freedom dalam Islam
Dewasa ini banyak sekali masyarakat yang secara instan menginginkan penghasilan berlebih dengan mengikuti bisnis on line maupun MLM dengan asumsi bahwa masa depan mereka dapat tercover dan tahun yang akan datang setelah masa tua akan aman dengan keuangan yang memadai dan menekuni bisnis ini akan mendapatkan imbal hasil yang sangat luar biasa, bukan hanya dari segi bonus melainkan juga penghasilan bulanan yang diperoleh dalam jumlah besar. Hal berbisnis sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan Rasul sendiri mulai dari umur 12 tahun sudah dianjarkan untuk berbisnis hingga berumur 17 tahun Rasulullah melakukan bisnisnya secara mandiri, demikian juga Allah SWT menurunkan ayat tentang riba, dimana dalam surat Al-Baqarah ayat 275 ditegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hal ini menjadi jelaskan baik Allah dan Rasul menganjurkan untuk berbisnis. Pertanyaan yang muncul dalam benak kita adalah bisnis yang seperti apa sehingga dengan bisnis tersebut mengantarkan kita kelak pada saat kita sudah berusia senja akan menikmati hasil yang kita bangun atau dalam dunia modern sekarang ini dikenal dengan istilah kebebasan keuangan (financial freedom).
Salah Satu Jalan Menuju Financial Freedom
Prinsip 1: The Risk-Return Trade Off
Kita tidak akan mau menanggung tambahan risiko kecuali kita berharap akan mendapat kompensasi tambahan imbal hasil [return].
Investor menuntut return minimal agar ia mau menunda konsumsinya sekarang dan menggunakan uangnya untuk investasi. Setidaknya return minimal tersebut lebih besar dari tingkat inflasi yang diantisipasi oleh investor tersebut.
Ada banyak alternatif investasi dan setiap alternatif tersebut mempunyai risiko dan return harapan yang berbeda-beda.
Kamis, 10 Februari 2011
Tax, Morality, and Incentive
Problem perpajakan di negeri ini dapat diibaratkan satu penyakit kronis. Ia sudah berlangsung lama, sistemik dan menjalar kemana-mana.
Masalahnya, bagaimana membenahi carut-marutnya perpajakan nasional ini?
Benahi moral dan berikan insentif! Begitu tegas pemerintah.
Maka, dikhotbahkanlah moral pada setiap kesempatan baik resmi atau tidak resmi. Tidak lupa tentu saja diundang seorang kyai kondang untuk memberikan kuliah agama di Dirjen Pajak. Tentunya dengan harapan banyak yang akan bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
Rabu, 09 Februari 2011
Pajak Orde Baru VS Pajak Reformasi
Bekas Dirjen Pajak era Orde Baru Fuad Bawazier menilai, kasus penggelapan pajak oleh pegawai Ditjen Pajak golongan III A Gayus Tambunaan bisa terjadi karena penggelapan itu dilakukan secara berjamaah. Menurut Fuad, modus seperti itu tidak terjadi pada masa Orde Baru. Berikut petikan wawancara Rakyat Merdeka dengan Fuad Bawazier:
Apakah perilaku mafia pajak saat ini masih sama dengan pada masa Pak Harto?
Pada masa Pak Harto, tidak ada pegawai pajak yang seberani dia (Gayus Tambunan). Mafia pajak pada masa 10 tahun terakhir, sejak masa reformasi hingga kini, saya yakin jauh lebih berani korupsi dibanding pada masa Pak Harto.
Bahaya Air Liur Anjing
Selasa, 08 Februari 2011
Kemiskinan Hanya Ada di Jakarta
“Kemiskinan hanya ada di Jakarta. Di pedalaman pulau jawa, Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan dan kota kota besar tidak ada. Perekonomian di luar Jawa justru lebih baik ketimbang di Jawa ” Demikian pendapat pak Jusuf Kalla mengenai kemiskinan di Indonesia ini.
Apa yang menyebabkan kemiskinan semakin merajalela di negeri ini? Terutama di Jakarta…