Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP),
yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau
nihil. Jika Wajib Pajak (WP) tidak sependapat, maka timbullah sengketa pajak.
Penyelesaian sengketa pajak di tahap paling awal adalah pengajuan permohonan
keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan
keputusan keberatan tersebut maka WP dapat mengajukan banding. Langkah terakhir
yang dapat dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung.
Penetapan pajak dilakukan oleh DJP melalui proses pemeriksaan, penelitian, maupun verifikasi. Jenis-jenis ketetapan pajak yang diterbitkan
adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Di samping itu dapat diterbitkan pula Surat
Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi yang dapat
berupa denda, bunga, serta kenaikan.
Apabila WP ingin mengajukan keberatan
atas suatu ketetapan pajak harus diajukannya secara tertulis kepada DJP paling
lambat 3 bulan sejak tanggal dikirimkannya SKP atau sejak tanggal pemotongan
atau pemungutan kecuali jika WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Atas keberatan
tersebut, DJP akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
Ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan
keberatan. Pertama, mengajukan surat permohonan keberatan yang telah
ditandatangani oleh WP kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor
Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan
Pemungutan oleh pihak ketiga.
Kedua, permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan WP
dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas. Ketiga, permohonan keberatan harus
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak
dikirimkan, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena di luar kekuasaannya. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
pertama sampai dengan ketiga itu, tidak dianggap sebagai Surat Keberatan,
sehingga tidak dipertimbangkan.
Terakhir, keempat, dalam hal WP mengajukan keberatan atas
SKP, maka WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui oleh WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
sebelum surat keberatan disampaikan.
Perlu diperhatikan bahwa jika permohonan keberatan WP ditolak
dan WP tidak mengajukan banding maka WP dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan.
Selain permohonan keberatan, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. Jika dalam suatu ketetapan pajak ditemukan adanya kekeliruan akibat salah tulis atau salah hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, baik atas permohonan WP maupun secara jabatan, ketetapan pajak tersebut dapat dibetulkan. Ketentuan mengenai berbagai layanan tersebut dapat dilihat lebih lanjut di Situs Pajak pada kanal Belajar Pajak.
Selain permohonan keberatan, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. Jika dalam suatu ketetapan pajak ditemukan adanya kekeliruan akibat salah tulis atau salah hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, baik atas permohonan WP maupun secara jabatan, ketetapan pajak tersebut dapat dibetulkan. Ketentuan mengenai berbagai layanan tersebut dapat dilihat lebih lanjut di Situs Pajak pada kanal Belajar Pajak.
Jika kemudian, WP masih belum puas dengan Surat Keputusan
Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka WP masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan
sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap
1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Pengadilan Pajak harus
menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding
diterima.
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan
sebagian, maka WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Selanjutnya jika WP masih juga tidak puas dengan Putusan
Banding, maka WP masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Permohonan
PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan
Pajak.
Permohonan PK harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau
sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau
ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim. Kemudian
terakhir, Mahkamah Agung harus mengambil keputusan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima. Dengan demikan jelaslah bahwa
sudah ada kepastian hukum yang menjamin hak-hak WP jika ingin mengajukan
keberatan, banding, dan/atau PK atas SKP yang diterbitkan oleh DJP. Adil dan
melegakan bukan? Bangga bayar Pajak!
Sumber : news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih...