Rabu, 21 November 2012

Membentuk Bangsa yang Mandiri Melalui Pajak



Seiring dengan semakin menipisnya cadangan Sumber Daya Alam (SDA) berupa minyak dan gas bumi yang dimiliki Indonesia, maka penerimaan negara praktis hanya bergantung pada penerimaan pajak. Lebih dari 75% penerimaan negara disumbang oleh penerimaan pajak. Diluar itu, meskipun tidak banyak masih ada penerimaan lainnya seperti penerimaan negara bukan pajak termasuk laba BUMN dan hibah luar negeri.

Tax Ratio Tanggung Jawab Siapa?



Tax rasio merupakan besaran yang senantiasa dipakai untuk menentukan keberhasilan penarikan pajak di suatu negara. Tax rasio menunjukkan berapa besar rupiah kenaikan penerimaan pajak akibat meningkatnya Produk domestik Bruto (PDB) sebesar satu rupiah. Dengan bahasa yang lebih sederhana tax ratio (TR) didefenisikan sebagai perbandingan antara penerimaan perpajakan (TX)  dengan PDB(y).
Menurut nota keuangan pemerintah, besarnya tax rasio Indonesia pada tahun 2010 adalah 11,9% dan naik 0,1% di tahun 2011 menjadi 12. Dalam kajian ekonomi makro diyakini bahwa tax rasio berbanding lurus dengan tingkat kemandirian suatu bangsa. Semakin besar penerimaan pajak disuatu negara maka akan semakin mandiri bangsa itu. Ini menandakan semakin banyak partisipasi rakyat dalam pembayaran pajak. Kemandirian disini diartikan sebagai kemampuan suatu negara untuk membiayai pengeluarannya  menggunakan dana sendiri, tanpa terikat oleh dana dari luar (utang luar negeri).
Faktor yang mendukung meningkatnya partisipasi rakyat dalam pembayaran pajak adalah jika pembangunan yang digerakkan oleh pemerintah dirasakan langsung hasil-hasilnya oleh rakyat. Semakin banyak rakyat yang merasakan hasil-hasil pembangunan seperti pelebaran jalan, pembangunan jembatan, pengobatan gratis di tumah sakit dan lain sebagainya akan meningkatkan gairah mereka untuk lebih giat membayar pajak. Nah, untuk dapat memeratakan hasil-hasil pembangunan itu sendiri, pemerintah juga membutuhkan dana yang besar dari rakyat. Jadi hubungan ini sebenarnya ibarat sebuah lingkaran yang saling terhubung satu sama lain.
Peningkatan tax rasio tidak hanya menjadi tanggungjawab DJP semata. Ini melibatkan peran dan fungsi kementrian dan lembaga lain. Sebab, DJP sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya secara garis besar hanya bertugas mengumpulkan uang pajak ke pundi-pundi APBN sesuai dengan target yang diberikan setiap tahunnya. Kemana uang pajak dibelanjakan adalah bukan kewenangan DJP lagi. Kementerian dan lembaga adalah pihak yang menjadi eksekutor terhadap pembelajaan uang tersebut sesuai dengan program-program yang mereka miliki yang tertuang dalam RKAKL (Rencana Kerja Anggaran Kementrian Dan Lembaga)
Atas dasar ini dirasakan pentingnya kerjasama antara DJP sebagai pemungut pajak dan Kementerian/Lembaga sebagai pelaksana pembangunan, sehingga setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh rakyat memberikan hasil yang positif bagi pelaksanaan pembangunan.

Pajak Adalah Harga Diri Bangsa

Pajak adalah harga diri bangsa, jika penduduk di suatu negara enggan membayar pajak  maka demikian juga  dengan orang asing yang tinggal dinegara itu. Alhasil, kita hanya menjadi penonton tatkala hasil alam kita dikeruk dan digali dari perut hbu pertiwi oleh para Perusahaan Multinasional tanpa membayar pajak sepeser pun.
Bangsa ini tidak mungkin lagi menggantungkan nasibnya pada utang luar negeri. Tidak hanya kerepotan dalam membayar bunga tetapi dibalik pinjaman luar negeri tersebut terdapat kepentingan politis para negara-negara donor. Justru dengan semakin banyak berhutang akan menjauhkan bangsa ini dari kemandirian. Tercatat dalam APBN-P pembayaran bunga dari utang luar negeri mencapai 117.784 miliar.
Idealnya, biaya pembangunan di suatu negara harusnya dibiayai oleh rakyat di negara tersebut melalui setoran pajak. Inilah mengapa dikatakan pajak sebagai harga diri bangsa. Karena pajak sebagai harga diri bangsa, seharusnya setiap wajib pajak merasa bangga setelah melakukan kewajibannya kepada negara. Setiap pembayar pajak adalah pahlawan pembangunan yang sesungguhnya.

Kesadaran Membayar Pajak Masih Rendah

Tak mudah memang menghapus pandangan negatif mengenai pajak. Sebagai bangsa yang memiliki catatan sejarah kerajaan, pajak lebih dianggap sebagai upeti dari rakyat kepada penguasa. Dewasa ini, kasus-kasus pajak lebih didominasi oleh tingkah laku pegawai pajak yang dianggap menyelewengkan uang pajak. Bahkan muncul sekelompok orang di masyarakat yang menolak untuk membayar pajak, karena menurut mereka uang tersebut di tilep oleh pegawai pajak. Anggapan ini tentu saja keliru. Uang pajak yang dibayar oleh para Wajib Pajak aman berada di kas negara.
Menurut penulis setidaknya ada 2 penyebab mengapa masyarakat enggan membayar pajak: Pertama: “Buat Apa Saya Membayar Pajak?” pertanyaan ini sering kali muncul di benak masing-masing kita. Pajak lebih dipandang sebagai upeti buat penguasa. Masih banyak yang beranggapan bahwa pajak adalah pengalihan kekayaan dari wajib pajak ke negara tanpa mendapatkan imbalan. Pendapat seperti ini adalah hal yang keliru. Pajak adalah bentuk partisipasi kita dalam pembangunan. Jika dahulu para pahlawan berjuang dengan menggunakan bambu runcing, maka sekarang tugas kita lah mengisi kemerdekaan dengan membayar pajak yang diperuntukkan bagi pembangunan. Dengan uang pajak banyak rakyat Indonesia yang bisa hidup sejahtera, jalan-jalan biasa diperbaiki, jembatan bisa dibangun, rumah sakit bisa menampung banyak pasien miskin. Intinya dengan pajak kita bisa saling berbagi dengan sesama. Dengan pajak bangsa ini bisa lebih mandiri.
Kedua, sistem perpajakan yang dipakai di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui sistem self assestment yang diterapkan di Indonesia menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang aktif melakukan kewajiban perpajakannya. Dalam sistem ini wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri penghasilan yang mereka terima dalam satu tahun ke kantor pajak. Bagi perusahaan besar sistem ini mungkin cocok dipakai sebab mereka telah memiliki divisi pajak yang bertugas mengurusi masalah perpajakannya. Namun bagaimana dengan pedagang kecil, orang pribadi dan pelaku UMKM yang pengetahuan pajaknya minim? Mereka harus membagi waktu antara berdagang dan melaporkan kewajiban pajak setiap bulannya. Meskipun DJP telah memberikan sosialisasi mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan, namun tetap saja sistem ini cukup menyita waktu bagi para wajib pajak pelaku UMKM. Mungkin perlu dibuat suatu terobosan baru mengenai perpajakan bagi pelaku UMKM. Belajar dari pemungutan Pajak Daerah, mungkin bisa juga diterapkan sistem pemungutan pajak jemput bola bagi para pelaku UMKM. Sebab kebanyakan dari mereka bukan tidak mau membayar pajak, tetapi lebih sering karena tidak mengerti caranya membayar pajak.

Perbaikan Oleh DJP

DJP sebagai institusi pemungut pajak senantiasa melakukan perbaikan terus-menerus dalam rangka mewujudkan suatu sistem perpajakan yang adil, dan transparan. Ditahun 2012 ini ada 1.000 triliun uang pajak yang menjadi target penerimaan DJP. Penerimaan pajak sebesar itu tidak akan mungkin tercapai tanpa reformasi birokrasi. Perbaikan juga dilakukan dibidang SDM, yaitu dengan menindak para petugas pajak yang nakal. Saling percaya antara Wajib Pajak dan DJP dalam menghimpun uang pajak merupakan salah satu kunci sukses kemandirian bangsa ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih...