Selasa, 31 Januari 2012

Jangan Hapus Sekolah Kedinasan (Repost)


Sekolah kedinasan, tentu kita sering mendengarnya. Banyak sekolah kedinasan yang berada di republik tercinta ini, sebut saja Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), dan masih banyak lagi contoh sekolah bertitel kampus plat merah yang tersebar di Indonesia. Sekolah kedinasan merupakan lembaga pendidikan yang langsung berada dibawah kementerian yang bersangkutan.
Akhir-akhir ini sering diberitakan adanya isu-isu tentang “penghapusan sekolah kedinasan”. Artikel yang dimuat di http://kampus.okezone.com/read/2012/01/27/373/564955 sungguh menyudutkan sekolah kedinasan. Jika benar sekolah kedinasan akan dihapus, tentu ini sangat disesalkan. Universitas/Institut yang tidak mempunyai ikatan dinas “seolah-olah iri” dengan sekolah kedinasan tersebut. Pasalnya, setelah lulus dari masa pendidikan, mahasiswa sekolah kedinasan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian yang bersangkutan. Kalau sudah begitu, mereka (Universitas/Institut non kedinasan) seolah-olah “dianaktirikan” untuk menjadi PNS, padahal itu tidak benar.

Dilihat dari proses seleksinya saja sudah terlihat bahwa mahasiswa di sekolah kedinasan merupakan mahasiswa pilihan dan bibit-bibit unggul dari Sabang sampai Merauke. Sebagai contoh, tahap seleksi di STAN yang sangat ketat mulai dari pendaftaran, perkuliahan, dan sampai proses kelulusan. Di kampus yang berada di bawah lingkungan Kementerian Keuangan ini, banyak calon mahasiswa yang mendaftarkan diri untuk benar-benar menjadi mahasiswa di kampus tersebut. Tidak tanggung-tanggung setiap tahunnya jumlah pendaftar di STAN sangat membludak, pada tahun 2007 sebanyak 120.000-an anak-anak lulusan SMA/SMK/MA mendaftarkan diri, dan menjadikan STAN sebagai sekolah kedinasan dengan jumlah pendaftar terbanyak se-Indonesia. Tak jauh berbeda, pada tahun 2010 jumlah pendaftar STAN membludak hingga 113.000-an. Sedangkan rata-rata setiap tahunnya, jumlah calon mahasiswa STAN yang diterima adalah sekitar 1500-an dan untuk tahun 2010 sebanyak 3000-an. Proses penerimaan mahasiswa di STAN pun hanya ada satu jalur, yaitu jalur Ujian Saringan Masuk (USM) STAN, tidak ada jalur masuk lain seperti perguruan tinggi lainnya.
Walaupun pendaftaran mahasiswa baru di STAN dilaksanakan paling akhir diantara seleksi perguruan tinggi lain dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), tetapi calon pendaftar bukan siswa “buangan” yang ditolak oleh seleksi perguruan tinggi lain dan SNMPTN. Justru, kebanyakan dari pendaftar di STAN sudah memiliki kursi dan menjadi mahasiswa di PTN favorit di seluruh Indonesia. Calon pendaftar di STAN tidak hanya diminati oleh siswa SMA/SMK/MA yang baru lulus saja tetapi sebagian dari mereka juga ada yang sudah lulus maksim`l 2 tahun sebelumnya dan sudah berada di kursi perkuliahan di tempat lain dan ikut mendaftarkan diri ke kampus tersebut. Banyak mahasiswa yang diterima di STAN yang sebelumnya sudah diterima terlebih dahulu di jurusan dan perguruan tinggi negeri favorit, sebagai contoh ada yang sebelumnya pernah diterima di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Fakultas Teknik Tambang dan Minyak (FTTM) ITB, Fakultas Kedokteran UI, Fakultas Ekonomi UI, Fakultas Teknik UI, Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Fakultas Kedokteran UGM, Fakultas Kedokteran Gigi UGM, Fakultas Teknik UGM, Fakultas Kedokteran Unair, Teknik Informatika ITS, Teknik Industri ITS dan masih banyak lagi. Mereka rela meninggalkan kampus lama dan bergabung bersama STAN walaupun di STAN diterima di Diploma I atau Diploma III, sedangkan di kampus lama diterima di S1. Apa alasannya? Pasti ada hal yang menarik sehingga mereka ingin kuliah di sekolah plat merah tersebut, apalagi kalau bukan daya tarik magnet yang kuat yaitu dijanjikan setelah lulus akan diangkat menjadi PNS.
Proses perkuliahan di STAN pun cukup ketat. Kok bisa? Ya, karena setiap semesternya ada sistem drop out (DO) untuk mahasiswa yang tidak bisa mengikuti dan mencapai standar yang nilai yang telah ditentukan oleh lembaga. Setiap tahunnya mahasiswa wajib memiliki IPK diatas 2,75 dan diwajibkan tidak ada nilai mata kuliah khusus keahlian yang mendapatkan nilai D. Sistem perkuliah di STAN juga tidak ada semester pendek. Kalau tidak mencapai nilai standar yang telah ditentukan di salah satu mata kuliah saja akan berakibat fatal yang akhirnya DO. Berbeda dengan universitas lain kan? Jika mereka tidak lulus di satu mata kuliah mereka bisa mengambil semester pendek, atau mengulang mata kuliah tersebut di semester/tahun depan.
Untuk mencapai status lulus di STAN memang lebih berat jika dibandingkan universitas lain. Selain itu mata kuliah di STAN dirancang khusus untuk siap kerja di lingkungan pemerintahan. Berbeda dengan perguruan tinggi lain yang masih bersifat kurikulum umum, sehingga jika terjun langsung di pemerintahan, lulusan perguruan tinggi non-kedinasan akan “keteteran” karena belum terbiasa dengan pemerintahan. Mereka pun mau tak mau harus diikutkan diklat-diklat khusus pegawai baru yang akan membengkakkan alokasi dana anggaran di suatu kementerian.
Intinya, mahasiswa sekolah kedinasan mempunyai kemampuan lebih dibandingkan dengan mahasiswa non-kedinasan. Sayang sekali jika sekolah kedinasan akan ditutup. Padahal rata-rata dari mahasiswa sekolah kedinasan adalah berlatar belakang dari keluarga yang kurang mampu yang mempunyai otak jenius. Jika sekolah kedinasan ditutup, tidak akan ada lagi kisah anak petani yang sukses di Kementerian Keuangan, tidak akan ada lagi kisah anak pedagang asongan yang sukses di Badan Pusat Statistik, tidak akan ada lagi kisah anak buruh yang sukses di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Sungguh memprihatinkan.
Izinkan saya untuk mengoreksi artikel yang menyudutkan sekolah kedinasan tadi dihttp://kampus.okezone.com/read/2012/01/27/373/564955, untuk lulusan Diploma III (D-III) akan diangkat menjadi PNS golongan II-C, bukan langsung diangkat menjadi golongan III-A atau III-B. Anggota Komisi X DPR tersebut kurang begitu paham tentang ketentuan hukum perundang-undangan sekolah kedinasan. Sudah kurang begitu paham tentang ketentuan hukum perundang-undangan sekolah kedinasan, salah berpendapat, dan ingin menghapus sekolah kedinasan pula. Sangat ironis bangsa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih...