Minggu, 10 April 2011

Financial Freedom dalam Islam

Dewasa ini banyak sekali masyarakat yang secara instan menginginkan penghasilan berlebih dengan mengikuti bisnis on line maupun MLM dengan asumsi bahwa masa depan mereka dapat tercover dan tahun yang akan datang setelah masa tua akan aman dengan keuangan yang memadai dan menekuni bisnis ini akan mendapatkan imbal hasil yang sangat luar biasa, bukan hanya dari segi bonus melainkan juga penghasilan bulanan yang diperoleh dalam jumlah besar. Hal berbisnis sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan Rasul sendiri mulai dari umur 12 tahun sudah dianjarkan untuk berbisnis hingga berumur 17 tahun Rasulullah melakukan bisnisnya secara mandiri, demikian juga Allah SWT menurunkan ayat tentang riba, dimana dalam surat Al-Baqarah ayat 275 ditegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hal ini menjadi jelaskan baik Allah dan Rasul menganjurkan untuk berbisnis. Pertanyaan yang muncul dalam benak kita adalah bisnis yang seperti apa sehingga dengan bisnis tersebut mengantarkan kita kelak pada saat kita sudah berusia senja akan menikmati hasil yang kita bangun atau dalam dunia modern sekarang ini dikenal dengan istilah kebebasan keuangan (financial freedom).

Kebebasan keuangan (financial freedom) seringkali didefenisikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang sudah tidak perlu bekerja lagi namun masih bisa tetap menerima penghasilan yang cukup untuk menghidupinya. Sehingga walaupun ia bekerja, bukan lagi karena mengharapkan uang namun memang untuk kesenangan. Dari istilah diatas sebenarnya diungkapkan dan diperkaya juga oleh Robert T. Kiyosaki didalam buku beliau tentang teori Qashflow Quadrant, dimana banyak orang orang tidak perlu banyak kegiatan atau bekerja, dimulai dari E yaitu Employment (pegawai atau karyawan) lalu dilanjutkan S yaitu Self Employment (mereka adalah pekerja sendiri), kemudian Business dan terakhir adalah Investor. Dijelaskan pada kuadran E dan S yaitu mereka yang memperoleh pendapatan secara aktif dan kuadran B dan I yaitu mereka yang memperoleh pendapatan secara pasif.

Melihat dari penjelasan Robert T. Kiyosaki sebenarnya ini yang Rasulullah alami mulai berumur 12 tahun berdagang bersama pamannya Abi Thalib atau dikenal dengan istilah internship (magang), kemudian berumur 17 tahun baru melakukan usaha sendiri sampai berumur 25 tahun Rasulullah sudah menguasai 30 pasar dunia dan ini menjadi contoh riil bahwa bisnis yang dijalankan mengalami perkembangan yang pesat dan mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Perjalanan Rasulullah sejalan dengan konsep Islam, dimana Islam sangat mengajurkan untuk berbisnis dan dalam Islam tidak membenarkan adanya kemiskinan, dengan mengacu sabda Nabi Muhammad SAW, “Kemiskinan hampir-hampir mendekatkan orang kepada pengingkaran terhadap Islam (kekufuran).” Dengan demikian kita sebagai umat Islam dianjurkan untuk berbisnis sehingga umat Islam bisa menjadi sukses bukan hanya di dunia melainkan juga diakhirat.

Dalam konteks terkini untuk mencapai kebebasan financial dapat saja dalam bentuk bisnis riil seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah yaitu dalam bentuk usaha riil atau dalam bentuk karya/hasil penemuan yang bermanfaat bagi umat, seperti karya buku, penemuan ilmiah dan lain sebagainya, dengan karya atau penemuan tersebut kemudian dicetak atau digunakan untuk ilmu pengetahuan. Sebagai contoh hasil karya buku seperti buku fiqh sunnah karya sayyid sabiq beliau menulis dan hingga sekarang sudah mencapai puluhan kali dalam penerbitan dimana royalty dari hasil penerbitan buku tersebut beliau terima hingga sekarang yang diwakilkan oleh ahli waris dari keluarga sayyid sabiq.

Penulis ingin mengajak kepada semua masyarakat bahwa dalam memahami kebebasan financial bukan berarti setelah kita melakukan usaha semaksimal mungkin, kemudian setelah itu kita tidak melakukan apapun hanya menikmati hasilnya saja, yang belum itu hasil tersebut diperoleh dari kegiatan aktifitas bisnis, bisa jadi bonus maupun pendapatan berasal dari money game yang merupakan kelipatan dari kegiatan tersebut kemudian dibagikan kepada membership. Dalam Islam sebenarnya sudah jelas diatur dan untuk lebih amannya, dimana kita dapat menikmati kebebasan financial apabila kita sudah berbuat semaksimal mungkin dari bisnis riil yang kita jalani, selain itu bisa juga dari hasil karya atau penemuan yang kita ciptakan, sehingga dari hasil ini dinilai dengan nilai yang sangat tinggi yang disebut dengan royalti kemudian dari hasil karya tersebut dapat bermanfaat bagi khalayak orang banyak, artinya bagi pencipta bisnis atau pencipta suatu karya mendapatkan manfaat atau hasil dari karyanya begitu juga sebaliknya kepada masyarakat dari menikmati hasil bisnis yang diciptakan.

http://hendrowibowo.niriah.com/2009/11/24/kebebasan-finansial-financial-freedom-dalam-islam/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih...