Apakah
yang membedakan orang-orang kebanyakan di negara maju dengan orang-orang awam
di negara-negara berkembang? Bagi penulis yang pernah tujuh tahun tinggal di
negara barat, benua Eropa, maka jawaban yang spontan muncul pertama kali di
kepala adalah: orang-orang di negara maju umumnya lebih peduli lingkungan,
lebih Go Green.
Semangat juang dan sikap Go
Green bisa diterapkan di banyak aspek kehidupan, termasuk Pajak. Ke
depan Pajak yang Go Green
adalah Pajak yang dalam sistem pelaporannya menitikberatkan pada sistem
pelaporan e-Filing.
Dengan e-Filing
tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.
Bagi
publik yang belum ngeh apa
itu e-Filing,
dapat disampaikan bahwa e-Filing
adalah sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana internet tanpa
melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui efiling.pajak.go.id, yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak
(WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT. Sementara ini, fasilitas e-Filing sudah dapat
dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu: (1) SPT Tahunan OP Formulir
1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final
dan/atau bersifat final dan; (2) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang
mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan
bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga
bank dan/atau bunga koperasi.
Selain
Ramah Lingkungan atau Go Green, e-Filing
memberikan keunggulan-keunggulan lainnya kepada WP, yaitu: (1) Penyampaian SPT
dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan kapan saja selama 24 jam sehari
dan 7 hari seminggu (24h/ 7d)
dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet; (2)
Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Alias tidak perlu
membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website ini; (3) Penghitungan
dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer; (4) Kemudahan dalam
mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard; (5) Data yang disampaikan WP selalu
lengkap karena ada validasi pengisian SPT; dan (6) Dokumen pelengkap (seperti:
Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal
29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah
Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim
lagi kecuali diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Account Representative
(AR).
Proses
e-Filing juga
singkat, hanya melalui tiga tahapan saja. Yaitu: Pertama, mengajukan permohonan
e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya
sekali seumur hidup. Sehingga WP hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan
mendapatkan e-FIN tersebut melalui efiling.pajak.go.id
atau melalui KPP terdekat. Kedua, mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di efiling.pajak.go.id. Dan ketiga,
menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing
melalui efiling.pajak.go.id. Untuk
penyampaian SPT tahun 2011 kemarin terdapat 7.507 WP yang telah menikmati
fasilitas e-Filing,
terdiri atas 6.999 WP orang pribadi yang melaporkan SPT 1770 S dan 808 WP orang
pribadi yang melaporkan SPT 1770 SS. Sedangkan untuk penyampaian SPT tahun
2012, hingga 21 Februari 2013, terdata ada 10.971 WP yang menikmati kemudahan e-Filing. Ayo tunggu
apalagi, segera klik efiling.pajak.go.id,
nikmati multi-keunggulan e-Filing,
bergabunglah segera dan Go
Green Bersama Pajak!
Baca-baca blog ente, nice blog bro, paperless nih ceritanya dengan e-filling buat pajak.
BalasHapusEh sekalian blogwalking nih :D