Senin, 04 Maret 2013

Go Green Dengan e-Filing


Apakah yang membedakan orang-orang kebanyakan di negara maju dengan orang-orang awam di negara-negara berkembang? Bagi penulis yang pernah tujuh tahun tinggal di negara barat, benua Eropa, maka jawaban yang spontan muncul pertama kali di kepala adalah: orang-orang di negara maju umumnya lebih peduli lingkungan, lebih Go Green. Semangat juang dan sikap Go Green bisa diterapkan di banyak aspek kehidupan, termasuk Pajak. Ke depan Pajak yang Go Green adalah Pajak yang dalam sistem pelaporannya menitikberatkan pada sistem pelaporan e-Filing. Dengan e-Filing tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.

Bagi publik yang belum ngeh apa itu e-Filing, dapat disampaikan bahwa e-Filing adalah sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui efiling.pajak.go.id, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT. Sementara ini, fasilitas e-Filing sudah dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu: (1) SPT Tahunan OP Formulir 1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final dan; (2) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Selain Ramah Lingkungan atau Go Green, e-Filing memberikan keunggulan-keunggulan lainnya kepada WP, yaitu: (1) Penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan kapan saja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24h/ 7d) dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet; (2) Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Alias tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website ini; (3) Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer; (4) Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard; (5) Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT; dan (6) Dokumen pelengkap (seperti: Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Account Representative (AR).
Proses e-Filing juga singkat, hanya melalui tiga tahapan saja. Yaitu: Pertama, mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya sekali seumur hidup. Sehingga WP hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut melalui efiling.pajak.go.id atau melalui KPP terdekat. Kedua, mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di efiling.pajak.go.id. Dan ketiga, menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui efiling.pajak.go.id. Untuk penyampaian SPT tahun 2011 kemarin terdapat 7.507 WP yang telah menikmati fasilitas e-Filing, terdiri atas 6.999 WP orang pribadi yang melaporkan SPT 1770 S dan 808 WP orang pribadi yang melaporkan SPT 1770 SS. Sedangkan untuk penyampaian SPT tahun 2012, hingga 21 Februari 2013, terdata ada 10.971 WP yang menikmati kemudahan e-Filing. Ayo tunggu apalagi, segera klik efiling.pajak.go.id, nikmati multi-keunggulan e-Filing, bergabunglah segera dan Go Green Bersama Pajak!

1 komentar:

  1. Baca-baca blog ente, nice blog bro, paperless nih ceritanya dengan e-filling buat pajak.

    Eh sekalian blogwalking nih :D

    BalasHapus

Terima kasih...