Selasa, 16 November 2010

Semua Orang Bisa Menjadi Mujtahid, Mungkinkah…?!

Dalam sebuah pengajian yang pernah kudatangi, kudengar beberapa kata dan kalimat dari seorang narasumber, beliau berkata bahwa SEMUA ORANG BISA MENJADI MUJTAHID.

Ijtihad tu mengeluarkan atau menggali hukum hukum yang tidak terdapat nash (teks) al quran dan sunnah yang jelas (yang tidak mengandung kecuali satu makna) tentangnya.

Jadi mujtahid itu orang yang memiliki keahlian dalam hal ini. Ia adalah seorang yang hafal ayat ayat ahkam, hadist hadist ahkam trus mengetahui sanad sanad dan keadaan para perawinya, mengetahui nasikh mansukh, ‘am dan khash, muthlaq dan muqayyad serta menguasai betul bahasa arab dengan sekira hafal pemknaan pemaknaan setiap nash sesuai dengan bahasa al Quran, mengetahui apa yang telah disepakati oleh pada ahli ijtihad dan apa yang diperselisihkan oleh mereka, karena jika tidak mengetahui hal ini maka dimungkinkan dia akan menyalahi ijma’ (consensus) pada ulama sebelumnya.

Lebih dari syarat syarat di atas, masih ada sebuah syarat yang penting lagi yang harus terpanuhi dalam berijtihad yaitu kekuatan pemahaman dan nalar (seperti peristiwa yang terjadi antara asy syafi’I dan gurunya imam malik).

Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat ‘adalah yaitu selamat dari dosa dosa besat dan tidak membiasakan berbuat dosa dosa kecil yang bila diperkirakan secara hitungan, jumlah dosa kecilnya tersebut melebihi jumlah perbuatan baiknya.

Kembali ke permasalahan tadi, jika memang semua orang memenuhi persyaratan menjadi mujtahid maka dimungkinkan pula semua orang menjadi mujtahid…

1 komentar:

Terima kasih...