Selasa, 23 November 2010

Jenis Anggaran Apa yang Cocok...?!

Salah satu yang perlu direformasi kayaknya system anggaran Indonesia ini. Ternyata dari dulu Indonesia menganut jenis anggaran tradisional.

Apa itu anggaran tradisional:

Ciri2nya

Cara penyusunan anggaran berdasarkan pendekatan incrementalism yaitu hanya menambah dan mengurangi jumlah rupiah pada item item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan tahun sebelumnya sebagai dasar menyesuaikan besarnya penambahan atau pengurangan tanpa kajian yang mendalam atau kebutuhan yang wajar

Jenis ini tidak mampu mengungkapkan besarnya dana dikeluatkan untuk setiap kegiatan dan bahkan gagal memberikan infotmasi tentang besarnya rencana kegiatan.

Senin, 22 November 2010

Catatan Harian Seorang Mafia Pajak

Nama Gayus H.P. Tambunan, sontak menjadi sosok terkenal di negeri ini. Bukan karena prestasinya mengharumkan nama bangsa di pentas dunia, namun terkuaknya timbunan harta kekayaan yang ditaksir mencapai ratusan milyar rupiah atas namanya menyentak banyak kalangan.

Kekagetan tersebut bukannya tanpa sebab. Mengingat Gayus bukan seorang konglomerat maupun anak pengusaha besar. Ia “hanyalah” Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan rendah dengan total pendapatan sekitar sepuluh juta rupiah perbulan. Nominal yang perlu beberapa ratus tahun dikumpulkan seorang Gayus untuk terakumulasi mencapai kekayaan tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, disinyalir kuat ia terlibat dalam skandal penggelapan dana wajib pajak. Ia pun kemudian digelandang ke dalam tahanan untuk diselidiki lebih lanjut. Hingga kini kasusnya masih diproses di pengadilan.

Lalu dengan tertangkapnya pegawai kelas teri seperti Gayus, institusi Pajak khususnya, maupun lembaga dan Departemen lain, dapat dianggap telah bersih dari anasir-anasir jahat?


Selasa, 16 November 2010

Semua Orang Bisa Menjadi Mujtahid, Mungkinkah…?!

Dalam sebuah pengajian yang pernah kudatangi, kudengar beberapa kata dan kalimat dari seorang narasumber, beliau berkata bahwa SEMUA ORANG BISA MENJADI MUJTAHID.

Ijtihad tu mengeluarkan atau menggali hukum hukum yang tidak terdapat nash (teks) al quran dan sunnah yang jelas (yang tidak mengandung kecuali satu makna) tentangnya.

Jadi mujtahid itu orang yang memiliki keahlian dalam hal ini. Ia adalah seorang yang hafal ayat ayat ahkam, hadist hadist ahkam trus mengetahui sanad sanad dan keadaan para perawinya, mengetahui nasikh mansukh, ‘am dan khash, muthlaq dan muqayyad serta menguasai betul bahasa arab dengan sekira hafal pemknaan pemaknaan setiap nash sesuai dengan bahasa al Quran, mengetahui apa yang telah disepakati oleh pada ahli ijtihad dan apa yang diperselisihkan oleh mereka, karena jika tidak mengetahui hal ini maka dimungkinkan dia akan menyalahi ijma’ (consensus) pada ulama sebelumnya.

Lebih dari syarat syarat di atas, masih ada sebuah syarat yang penting lagi yang harus terpanuhi dalam berijtihad yaitu kekuatan pemahaman dan nalar (seperti peristiwa yang terjadi antara asy syafi’I dan gurunya imam malik).

Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat ‘adalah yaitu selamat dari dosa dosa besat dan tidak membiasakan berbuat dosa dosa kecil yang bila diperkirakan secara hitungan, jumlah dosa kecilnya tersebut melebihi jumlah perbuatan baiknya.

Kembali ke permasalahan tadi, jika memang semua orang memenuhi persyaratan menjadi mujtahid maka dimungkinkan pula semua orang menjadi mujtahid…